Fatwa keuangan syariah memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, pemimpin masyarakat, dan cendekiawan muslim dalam mengkaji dan memutuskan persoalan keuangan dan ekonomi dalam Islam. Apalagi pada zaman modern dimana praktik dasar (akad) jual-beli berkembang dengan beberapa varian seperti di sebutkan di atas. Buku yang ada di hadapan anda ini memuat fatwa-fatwa serta jawaban tentang persoalan transaksi keuangan. Juga, tanya jawab seputar berbagai persoalan mutakhir yang sedang menjadi urutan masyarakat, seperti giro, jual beli salam, ijarah, musyarakah, deposito, dan sebagainya. Lebih dari 500 masalah dijawab oleh para ualama terkemuka di antaranya Al-Albani, Bin Baz, Al-Utsaimin, Ibnu Aqil, Abdurrazzaq afifi, serta mereka yang tergabung dalam Komite Tetap untuk Fatwa, Arab Saudi. Buku ini layak dimiliki oleh setiap muslim khususnya yang concern dan menggeluti bidang keuangan, di antaranya pengusaha dan pelaku bisnis, para pengamat ekonomi, para pengambil keputusan serta para ulama. Bagi kalangan umum yang lebih luas, himpunan tanya jawab ini dapat di jadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berasaskan Syariah, khususnya di bidang keuangan dan ekonomi. Dengan buku ini, semoga tercapai tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama. Juga, terwujudnya kemakmuran masyarakat yang penuh berkah dan dan berkeadilan, sesuai dengan cita-cita luhur Islam.
